Nusantaratv.com - Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 20 lokasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, berhasil ditangkap oleh polisi.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di tengah perkebunan milik warga. Tim Reskrim Polres Sarolangun Jambi berhasil menangkap seorang pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sarolangun, dengan total 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang bernama Ucok (40 tahun) terdeteksi oleh petugas ketika sedang bersembunyi di kebun warga.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Sarolangun menerima sejumlah laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor dalam waktu tiga bulan terakhir.
Pelaku menggunakan modus berkeliling ke permukiman warga untuk mencari korban, dengan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah atau di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Heler Sianipar, menyatakan pelaku merupakan buron (DPO) dalam kasus curanmor yang telah beraksi di berbagai daerah di wilayah Sarolangun, termasuk Singkut Sarolangun Kota dan Pauh.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor dan sejumlah kunci letter T.
"Pelaku merupakan DPO Curanmor yang sudah lama kita buru. Dia telah beraksi di berbagai daerah di wilayah hukum Sarolangun," ujar Iptu June, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa, 25 Maret 2025.
Polisi masih memburu rekan pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.