Nusantaratv.com-Usai sidang pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum di sidang pra peradilan Pegi Setiawan. Polda Jawa Barat tetap yakin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah keputusan tepat.
Polda Jawa Barat dijadwalkan akan memberikan bantahan dalam sidang lanjutan PR peradilan hari ini.
Sebelumnya, di hari pertama sidang pra peradilan Pegi Setiawan Tim Bidang Hukum Polda Jabar tetap yakin hakim akan menolak gugatan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dari pembacaan gugatan tim penasihat hukum Pegi Setiawan menyatakan ada error in persona yang diyakini telah membuat proses penyidikan hiingga penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sangat tidak relevan.
Namun tim bidang hukum Polda Jabar yakin bantahan yang akan disampaikan hari ini mampu menepis semua tudingan tersebut.
Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyebutkan bahwa Polda Jabar akan menunjukkan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menjawab dalil-dalil pemohon terutama terkait dengan tuduhan kurangnya alat bukti.
"Ini sangat relevan sekali. Saksi-saksinya sangat kuat," kata Kombes Nurhadi seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (2/7/2024).
Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Pegi Setiawan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus Vina.
"Boleh-boleh saja seperti itu. Tapi kita akan menyampaikan Pegi yang sebenarnya. Kita akan sampaikan bukti-bukti yang lain," tandasnya.
Sidang pra peradilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan pada hari ini Selasa 2 Juli 2024 dengan agenda bantahan dari tergugat pembacaan replik dari tim bidang hukum Polda Jabar hingga duplik dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon.