Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), selama 40 hari ke depan.
Masa tahanan Pegi Setiawan sebelumnya diketahui telah berakhir pada 10 Juni 2024. Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhtar Effendi mengaku, hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Polda Jawa Barat terkait perpanjangan penahanan tersebut.
Dia mengungkapkan, penahanan Pegi Setiawan dimulai sejak 22 Mei atau sehari setelah ditangkap polisi pada 21 Mei 2024.
"Perlu diketahui per tanggal 10 (Juni) itu klien kami sebetulnya sudah habis masa penahanan sementaranya di Polda Jabar. Tetapi dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat diperpanjang, cuma sampai hari ini, surat pemberitahuan tentang perpanjangan penahanannya belum kami terima, sehingga nanti berproses mengajukan lagi penangguhan penahanan," ujar Muhtar, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: NTV Crime: Ibunda Pegi Setiawan Dipanggil Polda Jabar, Kuasa Hukum Tolak Pemeriksaan Psikologi
Diketahui, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016, di Cirebon.
Menurut polisi, Pegi Setiawan merupakan sosok yang selama ini berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Pegi Setiawan diduga sebagai salah satu anggota geng motor yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky.
Selain itu, Pegi Setiawan juga disebut-sebut sebagai pelaku utama pembunuhan sadis ini. Kendati demikian, tertangkapnya Pegi Setiawan menimbulkan sejumlah kontroversi.