Nusantaratv.com - Petugas Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek dua lokasi yang memproduksi oli palsu.
Penggerebekan dilakukan di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan di gudang Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa oli bekas, botol kemasan dan sejumlah peralatan untuk memproduksi oli.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial HB alias Ayung, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal, dan rekannya berinisial HW, yang bertugas sebagai penangung jawab lapangan.
Sebelumnya tersangka HW sudah memproduksi oli palsu sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal 2024. Kemudian kembali berproduksi pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB dan mereka bekerja sama hingga mendapatkan pemodal baru.
"Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, pabrik oli palsu yang dilakukan tersangka memproduksi sebanyak 24.000 liter per hari yang dibagi ke 24 botol, sehingga keuntungan yang didapatkan sekitar Rp57 juta per hari. Oli palsu ini diperjualbelikan kepada distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan.
"Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omset sebesar Rp5,2 miliar," tambahnya.
Masyarakat diminta berhati-hati saat membeli oli kendaraan karena bisa merusak mesin. Adapun ciri-ciri oli palsu salah satunya bisa dilihat dari tutup kemasan botol di mana tutup kemasan oli asli lebih rapat dari yang palsu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.