Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), bersiap menggelar sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pengadilan Negeri Bandung memastikan keputusan yang diambil hakim nanti telah memenuhi unsur objektivitas dan keadilan.
Menjelang sidang perdana praperadilan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), pada 2016, dengan tersangka Pegi Setiawan, Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.
Sidang yang dihadiri pihak penggugat dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan tergugat dari Polda Jawa Barat akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jhon Sarman Saragih mengatakan, dikarenakan persidangan ini menjadi pusat perhatian publik, dia memastikan keputusan Pengadilan Negeri Bandung akan independen dan bebas intervensi.
Rencananya sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dihelat pada hari ini, atau Senin, 24 Juni 2024, pukul 09.00 WIB.
"Persidangan ini sudah ditentukan majelisnya, dan akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2024, pukul 09.00 WIB. Tempat sidang di ruang enam," ujar Jhon, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (24/6/2024).
Jhon juga memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah disiapkan.
"Kami sudah mengecek kelengkapan proses persidangan, dan sudah terpenuhi secara maksimal, sudah bersih, rapi. Perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput sudah kami persiapkan secara maksimal dan lengkap," tambahnya.
Pihak Pengadilan Negeri Bandung juga sudah berkoordinas dengan pihak Kepolisian untuk pengamanan selama persidangan praperadilan Pegi Setiawan.