Nusantaratv.com-Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M. mengungkapkan DPN Peradi sedang memperjuangkan peninjauan kembali (PK) para terbidana kasus Vina yang saat ini mendekam di dalam penjara.
Selain itu, Otto juga memperingatkan para advokat untuk menjaga kode etik dan profesionalitas dalam menangani kasus kematian Vina dan Eky.
"Ini satu hal yang sedang diperjuangkan oleh Peradi. Peradi sekarang ini dalam proses untuk apa memeriksa bahwa terlepas apa yang terjadi ini. Kami sedang berjuang untuk mengajukan PK terhadap mereka," kata Otto Hasibuan seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Senin (1/7/2024).
Otto mengatakan jika Peradi menemukan para terpidana bersalah, pihaknya akan meminta keringanan hukuman.
"Kalau mereka kami temukan bersalah ya tentunya kami minta keringanan dari hukuman," ujarnya.
"Tapi kalau kami temukan ternyata fakta-faktanya dia tidak bersalah. Kami ajukan PK untuk membebaskan mereka," pungkasnya.