NTV Morning: Penyiksaan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim

Nusantaratv.com - 22 Juli 2024

Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum dari tujuh terpidana yang divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, pada 2016.
Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum dari tujuh terpidana yang divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, pada 2016.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Diduga melakukan penyiksaan saat pemeriksaan para terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari almarhum Eky dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Iptu Rudiana dilaporkan oleh tim kuasa hukum dari tujuh terpidana yang divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, pada 2016. 

Pengusutan kasus tewasnya Vina dan Eki hingga kini masih terus bergulir dan semakin gelap terkait siapa sebenarnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan delapan tahun silam tersebut.

Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menganiaya tujuh terpidana yang kini menjalani hukuman seumur hidup di dalam sel tahanan.  

Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum tujuh terpidana Jutek Bongso dan Rully Panggabean bersama keluarga terpidana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024). 

Laporan ini dilakukan setelah sebelumnya saksi Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu pada 10 Juli lalu.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan pihaknya melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana saat baru ditangkap usai tewasnya Eky dan Vina.

"Kita tahu bahwa selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis. Ini adalah salah satu yang akan kami laporkan," ujar Jutek Bongso, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (22/7/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Rully Panggabean mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan jika terpidana lainnya akan melaporkan hal yang sama. 

"Yang kami laporkan ini adalah masalah pidananya, Perbuatan tindak pidana yang dia lakukan. Dia bikin laporan polisi itu kan model B, bukan model A. Artinya kita anggap dia masyarakat biasa. Oleh karena itu, apa yang dia lakukan, melakukan penangkapan, melakukan penekanan dan lain sebagainya itulah yang akan kita laporkan," sebutnya.

"Mari kita uji. Kita kawal sama-sama," tambahnya.

Di sisi lain, keberadaan Iptu Rudiana saat ini bagaikan ditelan Bumi setelah sempat membuat pernyataan terkait kasus yang menewaskan anaknya, Iptu Rudiana tidak lagi terlihat.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close