Nusantaratv.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka pelaku penipuan dengan modus like dan subscribe YouTube.
Korban yang tergiur dengan hadiah uang tunai justru mengalami kerugian hingga melampaui Rp800 juta. Untuk dua penipu yang sudah ditahan yakni pria berinisial EO (47) dan perempuan berinisial SM.
Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (3/7/2024), korban dihubungi pelaku melalui panggilan telepon WhatsApp, kemudian mencantumkan link Telegram untuk menjalankan apa yang ditawarkan.
Setelah bergabung di grup Telegram, pelaku memerintahkan korban untuk mengklik tombol like video-video di YouTube dan dijanjikan akan dibayar sebesar Rp35.000 untuk sekali like dengan syarat membayar deposit yang ditransfer ke rekening pelaku.
Setelah korban bekerja dan dianggap berprestasi pelaku lalu mentransfer jumlah uang kepada korban, dan kembali menawarkan hal serupa dengan deposit yang lebih tinggi hingga mencapai Rp806 juta.
Setelah melakukan deposit dengan jumlah yang diminta, pelaku pun hilang kontak dan membawa uang milik korban.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menangkap dua orang pelaku berinisal EO dan SM yang berperan sebagai pencari nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi dan dibayar Rp1,5 juta oleh pelaku utama berinisial D yaitu seorang WNI yang saat ini berada di Kamboja.
"Modusnya like di YouTube. Setiap like dikasih,diiming-imingi Rp31.000. Tersangka yang sudah diamankan yakni EO. Di mana EO ini perannya adalah mencari orang yang mau dimintain datanya untuk membuka rekening, kemudian rekening buku tabungan dan kartu ATM itu dikirim ke Kamboja ke tersangka D yang DPO saat ini," ujar Ade Ary.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih intensif. Penyidik juga telah berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap DPO berinisial D yang diketahui berada di Kamboja.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).