NTV Morning: Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Bertanggung Jawab atas Kejahatan Perang di Gaza

Nusantaratv.com - 22 November 2024

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pengadilan kriminal internasional/International Criminal Court (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant serta kepala militer Hamas, Muhammad Deif. 

Surat Perintah penangkapan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini memicu reaksi keras dari Netanyahu yang mengecamnya sebagai tindakan anti Semit. 

ICC mengatakan telah menemukan alasan yang wajar untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya. 

ICC menyebut Netanyahu dan Gallant juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang karena secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil. 

Pengadilan mendakwa kedua orang itu dengan sengaja dan sadar merampas hak penduduk sipil di Gaza untuk memperoleh barang-barang yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar dan listrik.  

Hal ini mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak akibat kekurangan gizi dan dehidrasi. 

Jaksa Kepala ICC Karim Khan pada bulan Mei meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Karim Khan awalnya juga meminta surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin tinggi Hamas lainnya selain Muhammad Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Dubes Palestina untuk Belanda Ammar Hijazi menyambut positif dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. 

"Sudah lama kami nantikan. Akhirnya datang," kata Ammar. 

Keputusan ICC tersebut secara teoritis membatas pergerakkan Netanyahu.  Karena salah satu dari 124 anggota ICC akan diwajibkan untuk menangkap Netanyahu di wilayah mereka. 

Sementara itu, Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag itu dan membantah melakukan kejatan perang di Gaza.

Israel mengatakan telah membunuh Ibrahim Almasri yang juga dikenal sebagai Muhammad Deif dalam serangan udara. Tetapi Hamas tidak membenarkan atau membantah kematiannya. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close