Nusantaratv.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, mengatakan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
Menurutnya, keadilan yakni UKT bisa dijangkau oleh mahasiswa dari berbagai kalangan. Haris menambahkan, bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) mengakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500 ribu per semester, dan kelompok UKT 2 senilai Rp1 juta.
Sedangkan untuk mahasiswa yang memiliki kemampuan lebih, kata Haris, bakal dikenakan tarif UKT berjenjang. Sementara asas inklusivitas, menurut dia, seluruh mahasiswa dari berbagai kalangan dapat mengakses pendidikan tinggi.
Kendati demikian, Kemendikbudristek akan terus mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dengan catatan dari Komisi X DPR RI.
"UKT ini harus mengedepankan asas berkeadilan dan inklusivitas. Berkeadilan berarti kami memberikan ruang UKT ini bisa dijangkau oleh semua kalangan, baik mereka yang memiliki permasalahan secara ekonomi, maupun mereka yang mampu. Jadi berkeadilan ini adalah upaya untuk menemukan titik equilibrium (keseimbangan) antara mereka yang kurang mampu dengan mereka yang memiliki kemampuan," ujar Haris.
"Pemimpin PTN dan PTN-BH untuk memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500 ribu per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp1 juta per semester. Jadi kalau dihitung Rp500 ribu dibagi 6 itu kurang lebih Rp83 ribu. Ini tentu bisa dijangkau. Bagi mereka yang memiliki kemampuan, kami berharap agar bisa mengisi ruang UKT berjenjang. Jadi intinya ruang UKT ini untuk asas berkeadilan," sebut Haris.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan prinsip dasar UKT yaitu asas keadilan dan menyeluruh kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem saat menghadiri panggilan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR.
"Apresiasi semua masukan dan kritik dari mahasiswa, orang tua siswa, dan Komisi X DPR. Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, UKT selalu berjenjang," Nadiem, Selasa (21/5/24).
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak kepada mahasiswa baru bukan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
"Sebelum kami mengevaluasi Permendikbudristek, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu, di mana ini bisa salah interpretasi, ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya, dan itu harus kita pastikan perlindungannya. Afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka dalam mendapatkan pendidikan tinggi adalah yang pertama harus kita lindungi," imbuh Nadiem.