NTV Morning: Pemuda di Bandung Diculik, Disekap hingga Dianiaya Gegara Gadaikan Motor Pinjaman

Nusantaratv.com - 03 Januari 2025

Delapan pria ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Abdul Ridwan Maulana.
Delapan pria ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Abdul Ridwan Maulana.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Delapan pria ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Abdul Ridwan Maulana (20), yang akrab disapa Fadil. 

Korban, yang berasal dari Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, diculik dan disekap oleh delapan pelaku yang sudah diamankan pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari rasa kesal salah satu pelaku, yaitu R, terhadap korban yang meminjam sepeda motor milik R namun tidak segera mengembalikannya. 

Ternyata, korban justru menggadaikan motor tersebut. Merasa dirugikan, R bersama teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motor itu.

Setelah menemui korban, R dan rekan-rekannya langsung melakukan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap korban di sebuah rumah di kawasan Maleber, Jalan Garuda, Kota Bandung. 

Para pelaku mengancam tidak akan melepaskan korban jika motor yang digadaikan tersebut tidak segera dikembalikan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menyampaikan, peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Cidadap. 

"Pelaku kesal karena motor yang dipinjam oleh korban tidak dikembalikan. Namun, ceritanya lebih kompleks, karena motor itu sudah digadaikan oleh korban kepada orang lain," kata Budi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jumat, 3 Januari 2025.

Meskipun korban menggadaikan motor milik R, Budi menegaskan bahwa penculikan, penyekapan, dan penganiayaan adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelaku R seharusnya melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 333 tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, serta Pasal 170 dan 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 dan 2 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close