Nusantaratv.com-Anggota parlemen Korea Selatan pada Sabtu (14/12/2024) resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas kegagalan penerapan darurat militer. Pemungutan suara tersebut mengakhiri drama politik yang intens selama lebih dari seminggu menyusul upaya Yoon yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Bersamaan dengan proses politik di parlemen, ratusan ribu orang turun ke jalan di ibu kota Seoul dalam aksi unjuk rasa yang saling bersaing untuk mendukung dan menentang Yoon Suk Yeol.
Warga Korsel menyebut pemakzulan Yoon Suk Yeol oleh parlemen adalah kemenangan bagi rakyat.
"Pemakzulan ini adalah hasil wajar dan saya merasa sudah terlambat untuk meloloskannya Minggu lalu. Ini seharusnya sudah diloloskan dan saya pikir ini semua adalah kemenangan bagi rakyat," kata Warga Korsel Seo Byoung Wok seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (16/12/2024).
Hasil pemungutan suara di parlemen untuk pemakzulan Yoon Suk Yeol, dari 300 anggota parlemen 204 memilih untuk memakzulkan Presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menentang 3 abstain dan 8 suara tidak sah.
Sementara itu, dalam pidato yang disiarkan televisi usai pemungutan suara parlemen Yoon Suk Yeol mengatakan akan mengundurkan diri tetapi tidak meminta maaf atas tindakannya.
"Saya sangat frustrasi karena memikirkan bahwa semua upaya kita mungkin sia-sia. Meskipun saya sekarang harus minggir sejenak perjalanan menuju masa depan yang telah saya lalui bersama rakyat selama dua setengah tahun terakhir tidak boleh pernah berhenti. Saya tidak akan menyerah," kata Yoon Suk Yeol.
"Kepada dunia politik saya mendesak ini: mari kita menjauh dari politik yang berlebihan dan konfrontasi menuju politik yang penuh pertimbangan dan musyawarah," lanjutnya.
"Fokuskan perhatian anda dan upaya anda untuk mereformasi budaya dan sistem politik," pungkasnya.
Yoon telah diskor dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korsel berunding mengenai pemungutan suara dengan Perdana Menteri Han Duck Sopo mengambil alih sebagai Presiden sementara
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon. MK Korsel berjanji akan mengadakan persidangan yang cepat dan adil.
Jika pengadilan mendukung pemecatannya Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korsel yang berhasil dimakzulkan.