Nusantaratv.com - Akibat memelihara ikan aligator gar, seorang kakek warga Jalan Sawojajar XI, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), harus mendekam di dalam penjara.
Piyono, kakek berusia 61 tahun itu dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis atau putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Kota Malang, I Wayan Eka Mariarta dalam lanjutan sidang agenda putusan, pada Senin, 9 September 2024.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.
Isak tangis keluarga kakek Piyono pecah usai putusan hakim PN Kota Malang itu dibacakan. Piyono membantah melanggar hukum karena belum pernah ada sosialisasi atau teguran selama 16 tahun memelihara ikan aligator gar.
Dia juga melontarkan kekesalannya karena merasa apa yang diperbuatnya itu tidak pernah merugikan orang lain.
"Tidak ada yang saya rugikan, justru saya yang rugi. Saya memelihara ikan dari 2008, bayangkan sampai sekarang ikan utuh. Orang memelihara itu ikannya hanya tambah besar, tidak menjadi banyak, kurang bisa. Jadi untuk berisiko keluar seperti yang dikatakan dalam undang-undang merugikan siapa itu nol," ujar kakek Piyono, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (10/9/2024).
Piyono yakin jika dirinya tidak bersalah karena dia memelihara ikan aligator tersebut jauh sebelum adanya undang-undang pelarangan memelihara ikan predator. Terlebih lagi dirinya juga tidak mendapat sosialisasi apapun selama 16 tahun memelihara ikan aligator gar.
Baca Juga: NTV Today: Nekat Curi 21 Motor di Samarinda, Kakek 60 Tahun Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus Spatula, adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar. Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia. Karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Dia menyatakan putusan tersebut terlalu memberatkan terdakwa.
Guntur menilai kliennya berhak mendapatkan vonis bebas atau hukuman percobaan. Meskipun vonis yang diterima Piyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, dengan tuntutan delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terkait putusan ini terlalu memberatkan bagi keluarga juga. Saya sudah mengajukan untuk putusan bebas paling enggak seringan-ringannya putusan percobaan, di mana terdakwa bisa menjalankan di rumah dengan adanya percobaan itu wajib lapor, tapi hakim berpendapat lain. Hal ini akhirnya memberatkan keluarga," terang Guntur.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan dan ringan. Atas hasil vonis ini, JPU akan menimbang sikap untuk upaya hukum selanjutnya.
"Sudah kami pikirkan matang-matang. Menurut kami putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, teman-teman cek juga sudah termasuk ringan kalau menurut kami," jelas JPU, Su'udi.
Atas vonis majelis hakim tersebut, pihak Piyono maupun kuasa hukum berinisiatif untuk mengajukan banding.