Nusantaratv.com-Kasus pembunuhan Vina kini memasuki babak baru.
Setelah gugatan pra peradilan Pegi Setiawan dikabulkan kini giliran mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dalam pengajuan PK Saka Tatal bersaka tim kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru.
Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan disebut juga bisa menjadi petunjuk baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam. Dengan adanya sejumlah novum atau bukti baru dalam PK tim kuasa hukum Saka Tatal berharap agar PK kliennya dapat dikabulkan.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan semangat dari upaya PK ini adalah memperjuangkan keadilan untuk kliennya.
"Satu semangat dari upaya PK ini adalah bahwa telah terjadi rekayasa penyidikan, penuntutan dan pengadilan terhadap Saka Tatal," kata Farhat Abbas seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (9/7/2024).
"Yang mana telah kami laporkan ke Bareskrim maupun ke Propam selalu dibalas dan dibatasi bahwa tidak ada kesalahan apa-apa," lanjutnya.
Baca juga: Bikin Haru! Keluar Penjara dengan Wajah Semringah, Pegi Setiawan Ucapkan Terimakasih kepada Presiden dan Netizen
"Hari ini Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah membebaskan Pegi membatalkan tersangkanya yang merupakan rangkaian daripada kronologis skenario pertimbangan hakim yang di mana mereka adalah sebagai pembunuh," sambungnya.
"Hari ini kami mengajukan peninjauan kembali dan menyerahkan memori peninjauan kembali untuk mendapat keadilan mendapat keadilan terhadap pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta hukum. Yang di mana Aep, Dede semuanya di situ yang kita anggap saksi-saksi bohong yang sekarang lagi menggunakan pengacara-pengacara untuk menguatkan. Padahal tugas pengacara itu mendampingi tersangka bukan mendampingi saksi," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya menambahkan akan ada kejutan buat rakyat Indonesia terkait novum atau bukti baru PK Saka Tatal.
"Bahwa di sini disebutkan adanya pemerkosaan, adanya pembunuhan seperti yang diberitakan selama ini. Bahwa kejadian itu tidak seperti apa yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai," tandasnya.
Ia mengatakan dibebaskannya Pegi Setiawan dari kasus Vina berkaitan dengan Saka Tatal yang sudah menjalani pidana .
"Itu ada dalam putusan hakim. Justru kami meragukan telah terjadi dari awal penyidikan. Proses penyidikannya ini sampai dengan adanya putusan
itu pasti terencana," pungkasnya.