NTV Morning: Palsukan Belasan SKCK, IRT di Gowa Diciduk Polisi

Nusantaratv.com - 15 Januari 2025

Seorang IRT berinisial WS (23) di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti memalsukan SKCK.
Seorang IRT berinisial WS (23) di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti memalsukan SKCK.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WS (23) ditangkap polisi setelah terbukti memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan beberapa kantor Kepolisian Resort (Polres) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku bahkan telah mencetak hingga 13 lembar SKCK palsu yang digunakan untuk melamar pekerjaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah korban melaporkan penerimaan SKCK palsu dari WS. 

Korban yang hendak memperpanjang SKCK di Polres Gowa, kemudian mengetahui jika nomor seri dan hologram pada SKCK yang dibawanya ternyata palsu.

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan pelaku telah memalsukan 13 SKCK dari berbagai Polres di Sulawesi Selatan, dan berhasil lolos digunakan korban dalam proses lamaran pekerjaan di Kabupaten Morowali.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan pengungkapan kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berawal dari laporan seorang warga yang bekerja di Morowali, Sulawesi Tengah. 

Warga tersebut mempertanyakan keabsahan SKCK miliknya yang diterbitkan salah satu Polsek di Kabupaten Gowa.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata SKCK tersebut tidak terdaftar. Saat dicek lebih lanjut di Polres, diketahui bahwa SKCK tersebut palsu," ujar Kapolres Gowa, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu, 15 Januari 2025.

Dia menjelaskan, SKCK yang sah dapat dikenali dengan beberapa ciri khas fisik yang hanya dimiliki oleh dokumen yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. "Ciri SKCK asli diantaranya ada nomor seri dan hologramnya," jelasnya.

Setelah temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pemalsuan. "Kasus ini tidak hanya terjadi di Polres Gowa, tetapi juga di wilayah lain," tambahnya.

Disebutkannya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan lebih lanjut. "Pelaku akan kami serahkan ke Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolres.

WS kini terancam dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat Berharga, dengan ancaman hukuman 6 hingga 7 tahun penjara.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close