Nusantaratv.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M, bakal memberikan bantuan hukum pada keluarga Sudirman yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Otto Hasibuan telah menerima laporan dari keluarga narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang mengaku menjadi korban salah tangkap polisi.
Selain Saka Tatal, nama Sudirman muncul sebagai terpidana seumur hidup kasus Vina. Kuasa hukum Saka Tatal dan keluarga Sudirman mendatangi kantor Peradi pada Jumat, 7 Juni 2024.
Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dinilai memiliki banyak kejanggalan. Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mengatakan, keluarga Sudirman telah mendapatkan intimidasi dari orang yang mengaku dari Polda Jabar.
Dia juga mengungkapkan, dirinya meminta bantuan ke pihak Peradi hanya agar keluarga Sudirman tetap aman. Titin juga mengaku tidak sanggup jika harus menyelesaikan masalah ini sendiri.
Otto Hasibuan mengaku prihatin karena tindakan intimidasi tersebut tidak bisa dibenarkan. Pengacara kondang itu juga meminta agar para oknum polisi ini segera memberhentikan tindakan intimidasi ini.
"Kepada pihak atau oknum tertentu yang katanya mengaku polisi, jangan lagi melakukan tindakan tersebut," ujar Otto Hasibuan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (10/6/2024).
Pihak Peradi, kata dia, juga akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Sudirman. Di sisi lain, Otto Hasibuan meminta Kapolri untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus Vina.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar kasus pembunuhan Vina dan Eky dapat dibuka secara transparan.
"Kami mohon kiranya agar Kapolri atau Kapolda Jawa Barat mungkin bisa memberikan atensi khusus. Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena di dalam negara hukum ini, terutama Pak Presiden, Pak Jokowi sudah menyampaikan perhatian terhadap kasus ini untuk diusut secara tuntas, maka tidak boleh ada tindakan-tindakan seperti itu," tukas Otto Hasibuan.