Nusantaratv.com - Lima anggota ormas Merah Putih di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi setelah mengamuk di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi.
Mereka membuat onar setelah permintaannya untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ditolak.
Para anggota ormas yang marah kemudian mengamuk, melemparkan sampah, dan menyiram air di lobi kantor Dinas Kesehatan, sehingga mengganggu pelayanan publik.
Kelima pelaku yang terlibat langsung diciduk oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Jumat malam (21/3/2024).
Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Meskipun para tersangka sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi, proses hukum tetap dilanjutkan sebagai bentuk pemberian efek jera.
"Kami komitmen menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bekasi. Tidak ada tempat bagi siapa pun yang meresahkan masyarakat," ujar Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin, 24 Maret 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.