NTV Morning: Orang Tua Korban Penganiayaan Balita di Daycare Depok Diperiksa Polisi

Nusantaratv.com - 05 Agustus 2024

Polres Mero Depok memeriksa Arif Muamar Hidayat (38), orang tua AMW (8 bulan), balita korban dugaan penganiayaan di salah satu tempat penitipan anak atau daycare di Depok.
Polres Mero Depok memeriksa Arif Muamar Hidayat (38), orang tua AMW (8 bulan), balita korban dugaan penganiayaan di salah satu tempat penitipan anak atau daycare di Depok.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan terhadap Arif Muamar Hidayat (38), orang tua AMW (8 bulan), balita korban dugaan kekerasan di salah satu tempat penitipan anak atau Daycare di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Polisi memeriksa Arif selaku pelapor atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, pada Sabtu (3/8/2024) malam.

"Ini (pemeriksaan) yang pertama," kata Arif, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dirinya mengetahui anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut setelah melihat rekaman CCTV yang viral di media sosial pada Selasa (30/7/2024).

"Saya lihat video, kebetulan saya lagi jemput (anak saya) juga di Daycare. Terus, 'kayak kenal?', saya lihatin lagi, 'ini kok anak saya?," ujar Arif.

Kendati terkejut saat melihat rekaman video tersebut, Arif berupaya tenang dan membawa anaknya. "Saya utamanya mengamankan anak saya pulang ke rumah waktu itu. Jadi, saya bawa pulang anak saya dari sana (Daycare)," urainya.

Setelah yakin dan menerima barang bukti asli, Arif memutuskan untuk melaporkan Meita Irianty ke Polres Metro Depok, Rabu (31/7/2024). "Kan ada pelapor satunya (orang tua dari korban MK), nah, saya pelapor yang kedua," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Anindytha Arsa menjelaskan, pemeriksaan saksi juga berkaitan dengan kondisi fisik korban yang mengalami dislokasi di salah satu kakinya serta mental anak usai menjadi korban kekerasan.

Selain itu, kuasa hukum juga menanggapi rencana penundaan penyidikan dengan alasan sakit dari tersangka. Menurutnya, hal ini jangan sampai menjadi alibi dari tersangka. 

"Dari kami sendiri sebenarnya menghargai proses yang ada. Harapannya memang kalau bisa, apabila setelah pulih diharapkan untuk bisa kembali ditahan, agar prosesnya bisa berjalan dengan cepat dan pemeriksaannya segera berjalan," tukas Anindytha.

Selain keluarga korban, polisi juga memanggil tiga staff Wenson School Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close