Nusantaratv.com-Seorang pria di Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi usai memperkosa nenek-nenek berusia 64 tahun. Pelaku menceki dan mengancam korban dengan menggunakan pisau.
Lelaki bernisial PR 36 tahun ini akhirnya ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Korban pemerkosaan merupakan wanita berusia 64 tahun atau nenek-nenek yang tinggal sendirian di rumahnya.
Peristiwa bermula saat korban hendak tidur di rumahnya. Tiba-tiba PR datang di sekitar rumahnya. PR meminta korban untuk tidak khawatir akan kedatangannya karena hanya untuk berburu kijang.
Mendengar hal itu korban kemudian kembali ke kamar tidurnya. aat beranjak tidur ternyata PR diam-diam ikut masuk langsung menyergap korban pelaku sempat menceakik leher dan meremas muka korban serta mencekoki minuman keras jenis Cukrik. Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan pisau korban tak mampu melawan kemudian jatuh ke lantai dan pelaku langsung memperkosa korban.
Baca juga: Arawinda Kirana Ngaku Korban Pemerkosaan
"Pelaku langsung mencekik leher korban men korban meremas dan menekan wajah korban serta berusaha membuka mulut korban dan mencoba memasukkan minuman beralkohol jenis Cukrik yang beraroma sengit. Kemudian pelaku juga sempat mengancam korban dengan menggunakan sebuah alat yang terbuat dari besi sejenis pisau. Pada saat itu korban berusaha melawan namun korban tidak berdaya. Dan korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada bantuan datang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pengasih Iptu Triyono seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
"Korban kemudian jatuh ke lantai. Lalu pelaku langsung memperkosa korban. Setelah pelaku memperkosa korban kemudian pelaku langsung pergi dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada kakak korban," imbuhnya.
Usai melancarkan aksinya pelaku kemudian langsung pergi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.