NTV Morning: Miris! Hanya Karena Tak Dibelikan Motor, Anak di Cirebon Bakar Rumah Orang Tua

Nusantaratv.com - 07 November 2024

Petugas pemadam kebakaran Cirebon berjibaku memadamkan api
Petugas pemadam kebakaran Cirebon berjibaku memadamkan api

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kesal karena tak dibelikan sepeda motor seorang anak di Kabupaten Cirebon tega membakar rumah orang tuanya. 

Sebelum kejadian si anak sempat berselisih dengan ayahnya. 

Kebakaran melanda rumah Junaidi yang berada di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Api yang berkobar hebat di pemukiman padat penduduk membuat warga sekitar panik karena takut merembet ke rumah lainnya. 

Petugas Damkar dari Kabupaten Cirebon berjibaku selama 1 jam untuk menjinakan si jago merah dengan mengerahkan 1 unit mobil pemadam. 

"Posisi saya lagi di dalam. Terus begitu keluar api sudah besar nyalanya. Langsung saya lapor ke pihak Desa terkait untuk laporan ke dinas kebakaran," kata saksi mata Haris seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Kamis (7/11/2024).

"Warga membantu dengan peralatan seadanya untuk memadamkan api," imbuhnya. 

Kebakaran ini diduga dipicu dari aksi nekat anak pemilik rumah yang sakit hati lantaran tak dibelikan sepeda motor. Dan dengan sengaja sang anak membakar kasur setelah terlibat cekcok dengan kedua orangtuanya. 

"Bahwa pelaku ini diduga sakit hati sama orang tua dan keluarganya. Karena merasa dikucilkan dan kurang perhatian. Sehingga dia nekat membakar rumah orang tuanya sendiri," ungkap Kapolsek Depok Cirebon, AKP Affandi. 

"Menurut hasil keterangan dari orang tua bahwa anak ini memang anaknya manja. Kemudian tidak bekerja. Dan dia mempunyai istri dan saat ini punya anak yang sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian pelaku ini minta anaknya ditengok kemudian minta sesuatu seperti kendaraan bermotor. Orang tuanya Ini sementara ini belum sanggup untuk membelikan motornya. Akhirnya emosi meluap," imbuhnya. 

Pelaku sudah diamankan polisi dan atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang pidana pembakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close