NTV Morning: Mantan Napi Ini Dicurhati 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Badan Sakit Disetrum dan Dipukuli

Nusantaratv.com - 07 Juni 2024

Mantan napi Abi Budi Permadi mengaku mendapatkan curhatan dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon, pada 2016.
Mantan napi Abi Budi Permadi mengaku mendapatkan curhatan dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon, pada 2016.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Abi Budi Permadi, mantan narapidana (napi) yang pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas I Kesambi Cirebon, Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan kesaksian mengejutkan.

Dia mengaku mendapatkan curhatan dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), pada 2016.

Abi sendiri diketahui menjalani masa tahanan selama lima tahun, tepatnya pada 2014 hingga 2019. Berdasarkan pengakuan para terpidana kepada Abi, mereka dipaksa mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eky.

"Ada napi kasus Vina itu, dia curhat ke saya, ngobrol, jika dia itu bukan pembunuhnya. Mereka yang tujuh orang, saya tanya 'loh kenapa kalian bukan pelakunya tapi ada di sini?" ujar Abi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jumat (7/6/2024).

Tak hanya itu, ketujuh terpidana tersebut juga mengaku mendapat tindakan kekerasan dari pihak kepolisian. Saat proses BAP, para terpidana itu mengaku disetrum dan dipukuli oleh polisi.

"Pengakuan itu dari terpidana Sudirman. Dia mengatakan tidak melakukan itu, 'tapi saya takut, badan saya sakit, disetrum, dipukuli sama petugas', suruh mengakui apa yang tidak mereka lakukan," sambungnya.

"Fisiknya sangat lemah, orang yang sakit-sakitan, dan kurus. Dia sudah nggak tahan, maka dia dan semuanya terpaksa membuat pengakuan," tambah Abi.  

Diketahui, para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hingga kini masih mendekam di penjara. Mereka dijatuhi vonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cirebon sejak 2017.

Terdapat delapan orang yang dijadikan sebagai terpidana kasus Vina. Di antaranya Supriyanto, Sudirman, Jaya, Hadi Saputra, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Rivaldi dan Saka Tatal. 

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya masih mendekam di penjara karena dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sedangkan satu orang lainnya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun. Saka telah bebas pada April 2020 karena memperoleh remisi, usai menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan.

Dan sejak vonis seumur hidup dijatuhkan, ketujuh terpidana itu mendekam di Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])

x|close