Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendapati temuan masalah soal pengelolaan iuaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dia meminta kebijakan Tapera dibatalkan, dan mendesak pemerintah membenahi carut-marut pengelolaan dana Tapera.
Hal itu disampaikan Rieke merujuk pada temuan masalah dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada 2021.
"Saya menyatakan mendukung pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tengang Tapera," ujar Rieke, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis (6/6/2024).
Merujuk pada hasil audit BPK pada 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera. Salah satunya, sebanyak 124.960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.
"Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera 2020-2023 di seluruh Provinsi, jangan hanya di tujuh provinsi," tambahnya.
Kemudian, Rieke juga meminta BPK RI melakukan audit terhadap dana (Bapertarum)-PNS senilai Rp11,8 triliun milik kurang lebih 5,04 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.
"Meminta BPK RI melakukan audit kepada bank kustodian yang telah disetujui OJK, yakni Bank BNI, Bank BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, Bank Kaltimtara dalam kaitan pengelolaan dana investasi dan dana Tapera," imbuh Rieke.
Sementara itu, terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan PT Tapera, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas.
Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.