Nusantaratv.com-Saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky, Aep Rudiansyah melaporkan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau Hoaks di akun YouTube Dedi Mulyadi Channel.
Aep menilai percakapan antara Dede Riswanto dan juga Dedi Mulyadi di akun YouTube tersebut tidak benar alias hoaks
Kasus tewasnya Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam berbuntut panjang. Aksi saling lapor pun terjadi dari berbagai pihak.
Sekarang giliran saksi kunci Aep Rudiansyah melaporkan Dede Riswanto dan mantan Bupati Purwakarta ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa ini berawal pada saat Aep sebagai pelapor menonton sebuah video di akun YouTube Dedi Mulyadi channel yang berisi percakapan antara Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi.
Dalam tayangan tersebut Aep menilai Dede telah menyebarkan berita bohong tentang dirinya pada saat berbincang dengan Mulyadi yang mana saat ini video tersebut telah ditonton oleh banyak masyarakat.
"Disangkakan pasal 28 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Kamis (1/8/2024).
"Dalam uraian singkat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Pelapor selaku kuasa dari korban. Korbannya saudara AR," tuturnya.
"Pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi channel," sambungnya.
"Ini berdasarkan apa yang disampaikan oleh pelapor. Di mana saat pelapor menerima kuasa dari korban menjelaskan di dalam percakapannya ada seorang bernama Dede dan Dedi Mulyadi. Di mana dalam percakapannya Dede memberikan keterangan atau berita bohong tentang korban," imbuhnya.
Menanggapi laporan Aep Rudiansyah Polda Metro Jaya akan menindak lanjutinya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap pelapor.