Nusantaratv.com-Siang ini, Senin (16/12/2024) dijadwalkan Mahkamah Agung (MA) akan menggelar jumpa pers terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan satu mantan terpidana yakni Saka Tatal.
Tim kuasa hukum terpidana dan mantan terpidana kasus Vina menyambut gembira jumpa pers yang akan diadakan oleh MA. Rencananya tim kuasa hukum baik yang berada di Jakarta maupun di Bandung akan berkumpul di Cirebon untuk melakukan nonton bareng jumpa pers MA.
Salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina, Titin Prialianti dalam Dialog NTV Morning di Nusantara TV membenarkan informasi yang menyebut MA akan melakukan jumpa pers terkait sidang PK terpidana kasus Vina siang ini.
"Jadi tadi malam saya sudah mendengar informasi itu kemudian juga saya berkomunikasi dengan Pak Jutek Bongso. Pak jutek Bongso juga betul sama sudah mendengar informasi itu. Kemudian kami berencana akan nonton bareng. Jadi tim dari Bandung dan dari Jakarta akan datang ke Cirebon pada siang ini. Kita akan nonton bareng di sebuah hotel bersamaan dengan jumpers yang diadakan oleh Mahkamah Agung," kata Titin Prialianti.
Selain para tim kuasa hukum, Dedi Mulyadi yang dikenal aktif membantu para terpidana kasus Vina juga diharapkan dapat hadir pada nobar jumpa pers MA di Cirebon.
"Informasi dari Pak Jutek Bongso sebagai Ketua Tim, pada hari ini semua pengacara membatalkan agendanya," ungkap Titin.
Titin berharap putusan yang akan disampaikan MA siang hari ini adalah keputusan untuk seluruh terpidana dan mantan terpidana Saka Tatal.
Ditanya seberapa optimis bisa memenangkan kasus ini?
"Saya si berharap mudah-mudahan seluruhnya dikabulkan. Apalagi kalau saya ingat keluarga Sudirman. Kalau kalau saja pengumuman tu sudah disampaikan. Ini kan 10 hari ibunya Sudirman enggak ada," harapnya.
"Saya berharap mudah-mudahan ini keputusan dikabulkan bagi seluruh terpidana. Karena bagaimanapun Saka Tatal walaupun sudah bebas Saka juga masih menyandang gelar mantan terpidana. Dan itu akan berimbas buruk terhadap masa depannya. Dia masih muda, dia tidak pernah melakukan dan seluruhnya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Itu saya saya yakini betul," imbuhnya.
Titin mengatakan kalau keputusan MA hari ini membebaskan mereka dan meyakini delapan terpidana Itu bukan pelaku pembunuhan dan ini adalah murni kecelakaan tunggal.
"Itu akan luar biasa bagi masa depan kedelapan terpidana," tandasnya.
Titin mengakui meski optimis dan berharap, dirinya tidak bisa tidur dan masih merasa deg-degan atas putusan MA yang akan disampaikan hari ini.
"Ketika dapat informasi ini sampai pagi ini enggak bisa tidur. Tetap saja saya deg-degan mudah-mudahan ini kabar baik yang akan mengubah seluruh nasib anak-anak mereka masih punya masa depan. Mereka masih muda belum ada yang menikah harapan keluarga juga sama seperti itu tapi saya sudah mengingatkan jangan lupa berdoa," tuturnya.
"Saya selalu meyakinkan mereka berulang-ulang. Sebelum akhir tahun mereka pulang," pungkasnya.
Titin menambahkan jika putusan MA hari ini mengabulkan PK para terpidana dan Saka Tatal, ia berharap keluarga Vina dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Sementara terkait Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eky, Titin menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.