NTV Morning: Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Kapolri Pecat Iptu Rudiana dan Penyidik Kasus Vina Cirebon

Nusantaratv.com - 14 Agustus 2024

Kuasa hukum Sakat Tatal, Yasin Hasan, meminta agar Iptu Rudiana diberhentikan dengan tidak hormat.
Kuasa hukum Sakat Tatal, Yasin Hasan, meminta agar Iptu Rudiana diberhentikan dengan tidak hormat.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kuasa hukum Sakat Tatal, Yasin Hasan, meminta agar Iptu Rudiana diberhentikan dengan tidak hormat.

Iptu Rudiana diduga merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan palsu Aep, Liga Akbar dan Dede. 

Usai Saka Tatal melakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Yasin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih tegas terhadap Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky). 

Tak hanya Iptu Rudiana, Yasin juga meminta Kapolri memberhentikan para penyidik yang menangani kasus Vina dan Eky, delapan tahun silam.

Dia menilai, seluruh penyidik telah didoktrin oleh Iptu Rudiana, sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Yasin, keterangan saksi Dede, Liga Akbar dan Aep adalah palsu serta sangat merugikan kliennya, Saka Tatal. Bahkan, Dede dan Liga Akbar telah mengakui jika keterangan yang mereka berikan pada 2016 adalah palsu.

Lebih lanjut, Yasin menyatakan BAP yang dibuat adalah BAP abal-abal yang direkayasa oleh Iptu Rudiana. Setelah diperiksanya kasus Saka Tatal, Yasin mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa Iptu Rudiana.

"Setelah diperiksanya Saka Tatal, Iptu Rudiana wajib diperiksa, diberhentikan dengan tidak hormat. Dia harus bertanggung jawab kepada klien kami karena sudah membuat suatu peradilan sesat," ujar Yasin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (14/8/2024). 

Dia kembali meminta agar Kapolri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) lebih tegas lagi.

"Kepala Divisi Propam Jawa Barat juga harus lebih tegas terhadap ulahnya orang yang bernama Iptu Rudiana dan para penyidik yang menangani kasus Saka Tatal serta tujuh orang terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara," tambah Yasin.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close