Nusantaratv.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku mengantongi bukti baru (novum) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Di mana bukti tersebut sebelumnya disembunyikan oleh seseorang. Novum tersebut diyakininya membuat Jessica Wongso bisa bebas dari segala tuduhan terhadapnya.
"Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini. Berbeda dengan yang dulu, sekarang ini kami justru menemukan novum," ujar Otto Hasibuan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam Program NTV Morning, Senin (19/8/2024).
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan. Kalau bukti itu ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan, maka putusan hakim akan bisa berubah," sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, selama perkara ini berjalan 8 tahun, bukti baru itu belum ditemukan pihaknya. Padahal, bukti tersebut dinilai bisa menjadi bantahan kuat atas segala tuduhan yang ditujukan kepada Jessica Wongso selama ini.
"Ternyata selama perkara ini berjalan 8 tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," tambah Otto Hasibuan.
Bukti baru itu, jelas Otto Hasibuan, sejatinya telah disimpan oleh seseorang dan disembunyikan. Namun, Otto Hasibuan tidak menyebutkan siapa pihak yang telah menyimpan bukti tersebut hingga membuat Jessica Wongso harus divonis bersalah atas kasus pembunuhan "kopi sianida" terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Tetapi suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," imbuhnya.
"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu harus berkata lain," tukas Otto Hasibuan.