NTV Morning: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam, Rugikan Negara Rp25 Miliar

Nusantaratv.com - 10 Juli 2024

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Bukit Asam/tangkapan layar NTV
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Bukit Asam/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022. 

Dari ketiga tersangka itu dua di antara merupakan petinggi PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan dan satu lainnya merupakan pihak swasta. 

Seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Rabu (10/7/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan PT Truba Engineering Indonesia melaksanakan seluruh pekerjaan secara subkontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen. 

Hal itu untuk mendapatkan harga suku cadang yang lebih murah dan tidak mengikuti harga penawaran awal.

Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya yang merupakan pihak swasta pun kemudian memberikan uang kepada pihak-pihak di PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. 

Tersangka Budi Widi yang merupakan mantan Manajer Engineering PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan terbukti menerima uang sebesar Rp750 juta dari proyek penggantian komponen suku cadang ini. 

Ketiga tersangka langsung ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp25 miliar. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close