Nusantaratv.com-Korlantas Polri hentikan sementara mekanisme surat tilang melalui aplikasi Whatsapp.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut prosedur aplikasi akan ditimbang terlebih dahulu melalui proses asesment.
Diketahui, Korlantas Polri melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang elektronik melalu aplikasi WhatApp pada 6 Mei kemarin.
Padahal sistem sebelumnya surat tilang dikirim ke alamat tinggal pelanggar melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Waspada Penipuan, Ini 5 Nomor WhatsApp Ditlantas Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Tilang ETLE
Namun sejak Kamis (9/5/2024) kemarin saat upacara pelepasan anggota di markas Korlantas Polri Jakartal Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan uji coba surat tilang melalui aplikasi WhatsApp dihentikan dan akan menunggu asesmen.
"Aplikasi ini baru kita akan laksanakan asesmen yang pertama. Jadi setiap aplikasi apapun di Polri ini akan dilakukan asesmen," kata Aan Suhanan.
"Jadi Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas. Untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan. Untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," tukasnya.
Dengan dihentikannya pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp maka surat tilang ETLE masih akan menggunakan metode lama yaitu pengiriman melalui PT Pos ke rumah pelanggar.