Nusantaratv.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Liga Akbar, salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.
Komnas HAM menemui Liga Akbar dan kuasa hukumnya, Yudia Alamsyah, di kantor kuasa hukumnya di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024).
Kedatangan Komnas HAM untuk menanyakan seputar kronologis kejadian dan alasan Liga Akbar yang merupakan teman dari almarhum Eky yang telah mencabut BAP awal di 2016 karena mengaku mendapat tekanan saat proses penyidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta keterangan Liga Akbar terkait kronologis kejadian yang dia ketahui.
Bahkan Komnas HAM juga mendatangi lokasi di mana Liga Akbar sempat bertemu dengan Eky, sebelum Vina dan Eky ditemukan meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, kedatangannya tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait perkara pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Karena itu, pihaknya membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak. Sejauh ini, lanjut Anis Hidayah, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 27 orang dalam kasus tersebut.
"Nah ini kami melanjutkan pemeriksaan itu," kata Anis Hidayah, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis (20/6/2024).
Namun, Anis enggan menyebutkan pertanyaan apa saja yang diajukan kepada Liga Akbar. "Kami tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaannya. Tapi pada prinsipnya, apa yang dia ketahui terkait peristiwa ini (pembunuhan Vina dan Eky), ini yang kami gali," tambah Anis Hidayah.
Sementara itu, kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyah membenarkan kedatangan Komnas HAM untuk menanyakan seputar kronologis kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.
"Kedatangan Komnas HAM untuk mencari kebenaran kronologis harus diuraikan, harus diungkap sebenarnya seperti apa. Komnas HAM datang kesini untuk langsung mewawancarai kami selaku kuasa hukum dan Liga Akbar, mudah-mudahan ada kronologis yang sebenarnya," ungkap Yudia Alamsyah.
Sementara itu, sejak Liga Akbar mencabut keterangan BAP awal, dia telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).