NTV Morning: Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Nusantaratv.com - 20 Agustus 2024

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmita menyebutkan, ada temuan baru dari hasil pemeriksaan tiga hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmita menyebutkan, ada temuan baru dari hasil pemeriksaan tiga hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Pemeriksaan kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (Hakim Ketua), dan Heru Hanindyo serta Mangapul (Hakim Anggota) itu berlangsung selama 5 jam di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. 

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmita menyebutkan, ada temuan baru dari hasil pemeriksaan tiga hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Namun, Joko menegaskan hasil temuan tersebut bersifat rahasia. Menurutnya, seluruh keterangan dari tiga majelis hakim dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Jadi kalau misalnya ada hal-hal yang perlu diperbaiki, kita diperbaiki, kalau sudah benar, baru kita tandatangani," ujar Joko, seperti diberitakan Nusantara NT dalam Program NTV Morning, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pemeriksaan tersebut berisi seputar pokok-pokok perkara yang dilaporkan oleh terlapor.

"Kemudian materi pemeriksaan berdasarkan pada pokok-pokok yang dilaporkan oleh pelapor itu kan dasar kita memeriksa. Selain itu ada temuan-temuan dari KY sendiri," tambahnya.

Namun, Joko mengaku tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan itu. Karena sifatnya yang tertutup, sebagaimana prosedur dalam Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

"Kalau tanya hasilnya apa, ini kan sifatnya memang pemeriksaan itu tertutup jadi tidak bisa kita informasikan ke teman-teman media tentang hasil pemeriksaan ini ya. Kalau misalnya mau tanya langsung kepada terlapor ya silakan saja," imbuhnya.

Usai pemeriksaan ini, ungkap Joko, KY akan menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner untuk memutuskan apakah majelis hakim tersebut terbukti melanggar etik atau tidak.

"Kami akan berupaya terkait putusan ini nanti bisa selesai secepatnya, di bulan Agustus ini, kita akan berusaha cepat mudah-mudahan di bulan Agustus itu putusan sudah ada," urainya.

Joko menyebutkan, jika hasil putusan nanti tiga hakim itu terbukti melanggar, maka KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, jika Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul tidak terbukti bersalah, maka KY akan melakukan pemulihan nama baik terlapor.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close