NTV Morning: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, I Gusti Putu Artha: Tak Ganggu Agenda Pilkada Serentak

Nusantaratv.com - 04 Juli 2024

Mantan Anggota KPU I Gusti Putu Artha saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (3/7/2024).
Mantan Anggota KPU I Gusti Putu Artha saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (3/7/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik.

Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP karena Hasyim Asy'ari mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim Asy'ari juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Mantan Anggota KPU I Gusti Putu Artha menilai dipecatnya Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU tidak akan mempengaruhi agenda Pilkada serentak yang akan digelar pada tahun ini.

Namun, dia menyarankan agar KPU segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sementara sebelum surat keputusan (SK) Presiden diterbitkan. 

"Saya mungkin lebih tertarik menyoroti soal pertanyaan publik menyangkut dampaknya terhadap penyelenggaraan Pilkada. Saya ingin mengatakan tidak ada pengaruh, bahkan dulu pada zamannya Pak Nazaruddin Sjamsuddin (2001-2005) malah yang tersisa hanya tiga orang," ujar I Gusti Putu Artha saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (3/7/2024). 

"Kita menghadapi Pilkada ketika itu walaupun belum serentak di tahun 2005, 2006, dan 2007 masih Pilkada DPRD waktu itu tidak ada masalah, jadi tetap berjalan," tambahnya. 

Dia juga menyampaikan Komisi II DPR RI untuk tidak terlalu khawatir dengan seluruh penyelenggaraan Pilkada serentak.

"Pasti tetap berjalan dengan baik. Hanya sekarang menurut hemat saya, posisi malam hari ini kawan-kawan di Imam Bonjol sebaiknya sudah menetapkan Plt ketua KPU, sebelum SK Presiden keluar 7 hari setelah putusan hari ini dibacakan."

"Karena logika hukum saya, setelah diputus hari ini, sudah final dan mengikat, maka seharusnya besok ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari sudah nonaktif, tidak bisa menjalankan fungsi-fungsi keketuaannya," tukas I Gusti Putu Artha. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close