NTV Morning: Ketahuan Pakai Visa Ziarah, 34 Jamaah Haji Indonesia Dipulangkan, 3 Lainnya Diproses Hukum

Nusantaratv.com - 05 Juni 2024

Setidaknya 37 jamaah haji asal Indonesia ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) di Kota Madinah karena tidak menggunakan visa haji.
Setidaknya 37 jamaah haji asal Indonesia ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) di Kota Madinah karena tidak menggunakan visa haji.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sebanyak 34 jamaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji telah dibebaskan dan dipulangkan. 

Namun, tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator, masih diproses lebih lanjut di kantor kejaksaan Madinah.

Puluhan jamaah haji ini tiba di Tanah Air melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno–Hatta dengan menggunakan Qatar Airways pada Selasa (4/6/2024) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Muildi membenarkan adanya kepulangan jamaah haji asal Arab Saudi ke Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways, dan sebelumnya 22 jamaah menggunakan pesawat Garuda.

"Sebenarnya bukan jamaah haji. 22 orang yang pulang dari Arab Saudi, dan mereka memang pulang, tidaka ada deportasi, serta tidak ada pemberitahuan dari pihak airlines. Kalau untuk yang 34 jamaah haji yang pulang sudah terkonfirmasi," ujar Subki, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya Konsulat Jenderal Indonesia di Kota Jeddah, Arab Saudi, Yusron Ambary menjelaskan 37 jamaah haji asal Indonesia ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) di Kota Madinah karena tidak menggunakan visa haji. 

Tim KJRI Jeddah langsung mendampingi ke-37 warga Indonesia itu saat diperiksa. Hasilnya, 34 orang dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Qatar Airways.

Berdasarkan pengakuan 34 jamaah haji yang telah dipulangkan ke Indonesia, mereka menyadari jika mereka datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji. 

Mereka dijanjikan bisa mendapat izin berhaji oleh seorang warga Indonesia yang bermukim di Kota Makkah, dengan tarif masing-masing 4.600 riyal atau setara Rp 19,9 juta.

Sementara tiga orang lainnya yang disebut sebagai koordinator, yakni dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])

x|close