Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), menetapkan Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto Kota sebagai tersangka pelaku pembakaran terhadap sang suami, Briptu Rian Dwi Wicaksano, hingga akhirnya meninggal dunia.
Briptu FN dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkap, peristiwa nahas itu terjadi karena kekesalan Briptu FN terhadap suaminya yang menghabiskan uang belanja untuk judi online.
"Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kombes Dirmanto, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, cekcok pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.
Percekcokan tersebut terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terlibat pertengkaran.
Pertengkaran itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami. Menurutnya, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Akibat percikan bensin itu rupanya membuat api turut menyambar korban.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," urainya.
Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," imbuhnya.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong.
Dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB. "Korban pada pukul 12.55 dinyatakan meninggal dunia," tukas Kombes Dirmanto.
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Dia dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).