Nusantaratv.com-Sakit hati diminta untuk menceraikan sang istri. Pria di kota Lubuklinggau Sumatera Selatan tega habisi nyawa seorang biduan yang merupakan wanita simpanannya.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban.
Warga di Kelurahan Bandung Kiri, Kota Lubukling Lingkau, Sumatera Selatan digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan dalam kondisi tewas tergantung di dalam kamar rumahnya.
Awalnya warga menduga korban tewas akibat gantung diri. Namun dari luka leher di korban berbeda dengan luka bunuh diri. Selain itu perhiasan korban seperti cincin emas, gelang dan ponsel hilang sehingga polisi mencurigai korban tewas akibat dibunuh.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lubuk Linggau terungkap korban bernama Rika Sartika dibunuh oleh Tatang Suhendra yang tak lain adalah kekasih atau pacar korban sendiri. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur di rumah mertuanya di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Baca juga: NTV: NTV Crime: Suami Murka! Selingkuhan Istri Dihabisi di Tempat, Pelaku Langsung Serahkan Diri
Dari keterangan pelaku terungkap pelaku dan korban sudah berpacaran selama 2 tahun. Namun korban mendesak pelaku agar menceraikan istri sah dan segera menikahinya. Tapi pelaku menolak sehingga terjadi cekcok di antara keduanya hingga berujung pembunuhan.
"Ada tanda-tanda kematian yang tidak wajar seperti luka jeratan di leher kemudian ada beberapa luka di badannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
"Kemudian hari Rabu tanggal 9 pada pukul 09.00 pagi kurang lebih di daerah Kecamatan Muara Klingini di Kabupaten Musirawas kita alhamdulillah bisa menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu ATM korban, kemudian HP korban dan juga cincin emas korban," imbuhnya.
Di hadapan penyidik pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal pembunuhan dan pasal pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama 20 tahun.