NTV Morning: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Titin Prialianti Gelar Doa Bersama Anak Yatim dan Keluarga Terpidana

Nusantaratv.com - 23 September 2024

Kuasa hukum Titin Prialianti meyakini Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
Kuasa hukum Titin Prialianti meyakini Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menggelar doa bersama untuk para terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky pada 2016.

Doa bersama ini digelar dengan harapan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana dan Saka Tatal dikabulkan.

Doa bersama yang digelar pada Sabtu (21/9/2024) malam dihadiri puluhan warga, anak yatim piatu, dan juga seluruh keluarga dari tujuh terpidana kasus tewasnya Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky).

Selain itu, hadir pula mantan terpidana kasus Vina yakni Saka Tatal bersama keluarganya. Doa bersama ini dilkasanakan dengan harapan PK Saka Tatal dan ketujuh terpidana dapat dikabulkan Mahkamah Agung (MA). 

Sehingga Hadi Saputra dan kawan-kawan yang telah divonis penjara seumur hidup segera bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga. 

Titin meyakini Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut. 

"Pengajian ini sebetulnya untuk mendoakan ketujuh terpidana agar PK dikabulkan. Saya juga memohon doa kepada anak-anak yatim yang hadir di sini, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar pada saat saya bersaksi di sidang PK pada hari Senin (23/9/2024), yang saya yakini dan tahu ada rekayasa di 2016, semoga jaksa terketuk hatinya. Karena dalam persidangan kelihatannya jaksa bersikeras seolah-olah peristiwa itu ada," ujar Titin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (23/9/2024).

Titin menegaskan keyakinannya yakni tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini. "Itu adalah kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Sidang PK terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky saat ini masih digelar di PN Cirebon, Jawa Barat. Pada Rabu, 25 September 2024, Pengadilan Negeri Cirebon akan menggelar sidang perdana PK untuk Sudirman.

Diketahui, Sudirman merupakan salah satu dari tujuh terpidana kasus ini yang divonis penjara seumur hidup.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close