Nusantaratv.com-Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kematian NKS gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan terkubur di semak-semak.
Tersangka berinisial MJ alias Dani diduga terlibat membantu tersangka selama pelarian.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan. jajaran berhasil melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru berinisial MJ alias Dani yang ikut membantu tersangka dalam pelarian selama 11 hari.
Tidak berhenti sampai MJ polisi juga membuka peluang ditetapkannya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Tersangka dikenakan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun namun polisi tetap menahan MJ karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana lain.
"Berdasarkan Pasal 221 tentang perintangan penyidikan ini diancam 9 bulan," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Senin (29/9/2024).
"Namun tersangka MJ ini saat ini sudah kita amankan dan kita tahan dalam kasus yang lain. Yang sementara kita tangani dan penyidik lagi mendalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya," imbuhnya.
AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan tersangka MJ alias DN pada kasus perintangan terkait pembunuhan NKS gadis penjual gorengan tidak ditahan.
"Namun MJ sudah amankan di sel pada perkara kasus yang lain," pungkasnya.