NTV Morning: Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Terganjal, Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan

Nusantaratv.com - 31 Juli 2024

Kejari Surabaya bersama Kejati Jawa Timur sudah menyatakan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur.
Kejari Surabaya bersama Kejati Jawa Timur sudah menyatakan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) hingga kini belum mengajukan memori kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Alasannya, kejaksaan belum menerima salinan putusan yang menjadi syarat utama pengajuan kasasi.

Hampir satu pekan sudah kontroversi putusan bebas terdakwa Ronal Tannur atas perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti berlangsung.

Pihak Kejari Surabaya bersama Kejati Jawa Timur sudah menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

Namun hingga kini memori kasasi masih belum bisa diajukan karena salinan putusan dari PN Surabaya yang menjadi syarat utama pengajuan memori kasasi belum kunjung diterima oleh pihak Kejati Jawa Timur. 

"Kami tahu prosesnya seperti apa kasasi karena sudah makanan hari-hari Jaksa. Istilahnya tahu prosesnya, prosedurnya, bagaimana cara mengajukannya dan apa landasan pengajuan kasasi tersebut. Karena memang hakim melebihi kewenangannya dan mengabaikan semua fakta-fakta yang tertuang dan terbukti pada saat persidangan," ujar Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (31/7/2024).

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan, keterlambatan terbitnya salinan putusan ini disebabkan oleh sistem yang mengalami gangguan. 

"Perlu kami sampaikan memang bukan kami mencari-cari alasan. Dalam 2 hari ini memang server kami ada kendala," terang Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal.

Kejati Jawa Timur sejatinya telah menyiapkan memori kasasi dan tinggal mendaftarkannya. Sedangkan kejaksaan masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close