Nusantaratv.com-Jaksa menuntut bebas guru Supriyani dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (11/11/2024) kemarin. Menurut Jaksa terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana atau pemukulan kepada korban tapi niat jahat dari terdakwa tidak dapat dibuktikan.
Keputusan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang ketujuh kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dengan agendabmendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
Meskipun Supriyani tetap dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap seorang murid namun Jaksa meminta majelis hakim agar melepaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
Tuntutan bebas diajukan jaksa dengan alasan meskipun Supriyani melakukan tindak pidana namun ia tidak melihat niat jahat.
"Walaupun perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Supriyani binti Sudiarjo dapat dibuktikan akan tetapi dalam perbuatannya tersebut tidak tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea. Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani binti Sudiarjo tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," kata Ujang Sutisna.
Baca juga: NTV Prime: Reza Indragiri Salut dengan Tekad Kuasa Hukum Guru Supriyani: Dari Terburu jadi Pemburu
"Kami penuntut umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan menuntut terdakwa Supriyani binti Sudiarjo lepas dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan bebas dari jaksa, Supriyani mengaku senang dan mengharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas pada dirinya.
"Senang. Alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa vonis bebas," ujar Supriyani.
Sementara itu, meski kliennya dituntut bebas namun kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai aneh tuntutan dari JPU.
"Sesuatu yang aneh. Karena bagaimana seseorang misal dinyatakan bersalah tidak ada menreannya di situ. Kalau kita ingin melepaskan atau membebaskan seseorang dari suatu perbuatan. Dalam KUHP kan cuma ada dua yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah ini kan tidak jelas bahwa tidak adanya mensrea itu tidak masuk sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf," kata Andri Darmawan.
Andri juga memastikan pihaknya akan tetap menyampaikan pembacaan pledoi atau pembelaan terhadap Supriyani dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (14/11/2024).