Nusantaratv.com - Meski telah bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus "kopi sianida" tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto Hasibuan menjelaskan, putusan terhadap Jessica Wongso tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
Kendati demikian, Otto Hasibuan tetap menghormati putusan hakim yang telah memvonis Jessica Wongso bersalah.
"Soal kami terima atau tidak keputusan itu soal lain. Tapi karena itu formal sudah keluar, saya hormati putusan di pengadilan, sebagai seorang lawyer," ujar Otto Hasibuan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam Program NTV Morning, Senin (19/8/2024).
Pihaknya juga menyebut putusan pengadilan tidak sesuai fakta yang mereka yakini. "Tentu nanti kami diskusikan dengan Jessica, kami merasa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi," tambah Otto Hasibuan.
Untuk itu, Otto Hasibuan menegaskan pihaknya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas kasus yang menimpa kliennya. "Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu," tukas Otto Hasibuan.