Nusantaratv.com - Menjelang sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menggelar aksi petisi dukungan bebaskan Pegi Setiawan di flyover Talun, yang merupakan lokasi pembunuhan Vina dan Eky, pada 2016.
Dalam aksi yang dihelat pada Sabtu (22/6/2024), mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Bebaskan Pegi" dan meminta tanda tangan dari warga sekitar.
Mereka menggelar aksi petisi dukungan terhadap pembebasan Pegi Setiawan yang dinilai tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunahan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), delapan tahun silam tersebut.
Selain meminta dukungan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker serta memohon doa untuk segera dibebaskan.
Dalam sidang praperadilan yang bakal dihelat pada Senin, 24 Juni 2024, tim kuasa hukum berharap agar mendapatkan hakim yang jujur, objektif dan adil dalam menangani kasus tersebut.
"Saya terharu melihat dukungan masyarakat ini luar biasa. Menjelang praperadilan ini, sebagai aksi solidaritas, ini gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan pembebasan Pegi Setiawan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: NTV Morning: PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Ini sebagai bentuk doa juga dari masyarakat agar praperadilan nanti masyarakat berdoa agar hakimnya adil, jujur, objektif dalam memutuskan sesuai fakta-fakta, biar Pegi bisa bebas. Kenapa? Karena kami yakin penyidik tidak memiliki alat bukti kalau untuk Pegi Setiawan, kecuali Pegi alias Perong silahkan," tambahnya.
Sementara itu, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, berharap agar anaknya dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
"Anak saya tidak salah, jadi semua orang simpati sama anak saya. Semoga mendapatakan hasil yang terbaik, anak saya bisa bebas," sebut Kartini.
Pihak keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar sidang praperadilan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024).
Pegi disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky. Pascaperistiwa yang terjadi pada 2016, polisi menangkap delapan orang.
Mereka sudah dikirimkan ke dalam penjara. Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara.