Nusantaratv.com-Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dan Eky, Tim kuasa hukum Saka Tatal mengirimkan surat kepada Kapolri Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Surat itu berisi permintaan pengawasan sidang PK yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu 24 Juli 2024.
Anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan tujuan pihaknya mengirimkan surat kepada empat pimpinan lembaga negara tersebut agar sidang PK kliennya berjalan transparan.
Titin mengatakan kepada Kejaksaan Agung pihaknya meminta untuk mengawasi Jaksa penutut umum. Kepada Kapolri meminta perlindungan sedangkan kepada Mahkamah Agung tim kuasa hukum meminta untuk mengawasi jalannya Hakim sementara kepada Komisi Yudisial kuasa hukum meminta untuk mengawasi kinerja hakim termasuk perilaku sikap dan putusan.
"Pertama kepada Kepolisian Republik Indonesia Kapolri surat yang serupa memohon perlindungan dan pemantauan juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung maksudnya kemudian Mahkamah Konstitusi. Karena sebetulnya di 2016 dulu saya bersidang juga pernah memohon bantuan kepada Mahkamah Konstitusi kemudian juga kepada Komisi Yudisial," kata Titin Prialianti
Tim kuasa hukum Saka Tatal berharap sidang PK kliennya nanti berjalan transparan serta fakta-fakta terungkap dengan sebenarnya tidak ada yang ditutup-tutupi seperti pada persidangan 2016 lalu.