NTV Morning: Jelang Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina, LPSK Lakukan Tes Psikologi Terhadap Saka Tatal

Nusantaratv.com - 22 Juli 2024

Saka Tatal menjalani tes psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saka Tatal menjalani tes psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, di Cirebon, pada 2016, Saka Tatal, menjalani tes psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saka Tatal juga bakal mengajukan peninjauan kembali (PK). Bertempat di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Saka Tatal didampingi kuasa hukum dan kakak kandungnya, Jaka Putra, datang untuk mengikuti pemeriksaan yang digelar LPSK. 

Pemeriksaan ini sebagai kelanjutan upaya pengajuan perlindungan bagi Saka Tatal ke LPSK, dan dalam rangka pengajuan peninjauan kembali kasus tewasnya Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan, Saka Tatal menjalani tes psikologi yang dilakukan oleh LPSK.

Dia menyebut emosi Saka Tatal kerap meluap apabila membahas terkait yang dialaminya saat ditangkap.

Titin menambahkan, kondisi psikologi Saka Tatal masih belum stabil ketika diingatkan masalah masa lalu dan penganiayaan yang dialaminya di Polres Cirebon Kota.

Saka Tatal, ungkap Titin, juga sering terpancing emosi. "Saka kalau diingatkan soal itu aura kemarahan meluap-luap dan kami khawatirnya ini bisa terpengaruh nantinya," Titin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (22/7/2024).

Titin menyebutkan, kondisi psikologi Saka Tatal bukan hanya akan mempengaruhi saat dirinya melakukan peninjauan kembali, namun untuk memperbaiki kondisi psikologi Saka Tatal lebih baik.

Diketahui, Saka Tatal merupakan terpidana termuda yang dijatuhi hukuman dalam kasus tewasnya Vina dan Eky. 

Saka Tatal masih berusia 15 tahun ketika divonis bersalah lantaran mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Saka Tatal dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara, akan tetapi sesuai ketentuan terbaru dia tidak menjalani hukumannya secara penuh lantaran mendapatkan remisi dan resmi bebas pada April 2020. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close