NTV Morning: Jadi Buron, Ronald Tannur Diburu Kejagung

Nusantaratv.com - 25 Oktober 2024

Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas kini diburu penyidik Jampidsus Kejagung
Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas kini diburu penyidik Jampidsus Kejagung

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung terus mencari keberadaan Gregorius Ronald Tannur yang menghilang setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap pada hari Rabu 23 Oktober lalu. 

Ronald Tannur tidak ada di rumahnya di wilayah Surabaya, Jawa Timur saat tim penyidik Jampidsus datang untuk menggeledah. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Kejaksaan akan mencari Ronald Tannur untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Kejaksaan telah menelusuri aliran dana para tersangka berdasarkan dokumen catatan transaksi keuangan yang disita penyidik mengantongi sumber dana serta kepada siapa saja uang suap mengalir. 

Dalam penggeledahan di salah satu rumah tersangka penyidik juga menemukan amplop berisi uang yang diduga untuk menyuap hakim kasasi saat ini. 

Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka penyidik menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai sekitar Rp20 miliar termasuk mata uang asing. 

"Untuk Ronald Tannur ini sebagai tambahan tadi malam kami lakukan penggeledahan di rumah orang tua Ronald Tannur di Surabaya. Tim sedang bergerak. Tim sedang berjalan untuk mengungkap kasusnya ini seperti apa yang sebenarnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Jumat (25/10/2024). 

"Ronald Tannur termasuk salah satu yang akan kam mintai keterangan. Namun demikian tadi malam waktu kami geledah yang bersangutan tidak ada di rumah. Sehingga kami carilah dia untuk tetap kita mintai keterangan," imbuhnya.

Qohar menyertakan pihaknya telah menelusuri sumber dan aliran dana dalam kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara.  

"Sudah. Justru dengan kita menemukan aliran dana itulah kita melakukan penangkapan. Uang dari siapa? Kepada siapa? Kami sudah menemukan cukup bukti. Di catatan juga ada kapan dia menerima? Siapa yang nyerahkan? Kami sudah punya alat buktinya," ungkapnya.  

Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah beberapa lokasi milik empat tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. 

Barang bukti itu terdiri dari uang rupiah dan beberapa mata uang asing. 

Rumah empat tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah rumah ketiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo Lisa Rahmat yang berada di Surabaya dan Jakarta. 

Saat ini ketiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur itu sudah ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba Jakarta. 

Sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Greorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. MA menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close