Nusantaratv.com-Seorang istri di Tanjung Pinang Kepulauan Riau tega menjebak suaminya dengan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Sang istri berharap suaminya dipenjara kemudian ia bisa menikah dengan selingkuhannya.
Ada-ada saja akal bulus seorang Istri berinisial NU 22 tahun di daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Supaya bisa menikah dengan selingkuhannya ia tega menjebak suami dengan modus menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Jumat (11/10/2024), dari informasi tersebut Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah korban berinisial S di Jalan Penyengat, Tanjung Pinang. Polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan di dalam pot bunga di belakang rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S atau sang suami polisi menemukan kejanggalan dari informasi yang diterima sebelumnya.
Berawal dari kecurigaan itu petugas kemudian mengamankan sang istri di rumah orang tuanya. Saat di interogasi NU mengaku bahwa telah bekerja sama dengan selingkuhannya berinisial AN 34 tahun untuk menjebak suaminya agar dipenjara dan kemudian menceraikannya.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan alat penghisap sabu.
"Memang perempuan ini berusaha mencari alasan supaya diceraikan suaminya. Tapi dengan cara yang tidak betul. Berusaha menjebak suaminya untuk ditangkap polisi dengan meletakkan narkoba di rumahnya," kata Kapolresta Tanjung Pinang Kombes Pol Budi Santosa.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.