NTV Morning: Hotel Mewah di Semarang Disita Bareskrim Polri, Diduga Hasil TPPU Bandar Judol

Nusantaratv.com - 07 Januari 2025

Hotel mewah di Semarang disita Bareskrim Polri diduga hasil TPPU bandar judi online
Hotel mewah di Semarang disita Bareskrim Polri diduga hasil TPPU bandar judi online

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan hotel terkait hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. 

Penyitaan Hotel Aruss yang bernilai sekitar Rp200 miliar ini dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Semarang melalui surat penetapan ter tanggal 16 Desember 2024. Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah proses penyelidikan mendalam bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan lembaga terkait. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Helfi Assegaf menjelaskan penyitaan dilakukan pihaknya usai menelusuri transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi dari tiga situs yaitu Javabet, Agen 138 dan Judi Bola. 

Berdasarkan modusnya Helfi mengatakan Hotel Aruss yang dikelola oleh PT Arta Jayaputra sempat menerima aliran dana dari seorang benisal FH pada saat proses pembangunannya. Uang tersebut disalurkan oleh pelaku FH lewat lima rekening berbeda. Selain itu FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS dengan total senilai Rp40,56 miliar. Uang itulah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan Hotel Aruss hingga mulai beroperasi pada 2022 kemarin.

"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang Jawa Tengah yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai 40 miliar 560 juta. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Javabet, Agen 138 dan Judi Bola," beber Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Helfi Assegaf seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.

Brigadir Jenderal Pol Helfi Assegaf menyebut untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu pasal 345 Undang-undang Nomor 8 2010 yaitu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

"Untuk ancaman hukuman terhadap perjudian online yaitu pasal 303 KUHP ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta," pungkasnya. 

Kendati sudah menyta aset dan memblokir 17 rekening senilai Rp72 miliar penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Para terduga pelaku yang telah disebutkan juga masih berstatus saksi. 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close