NTV Morning: Heboh! Larangan Remaja Punya Akun Medsos di Australia, Sanksi Denda untuk Pelanggar

Nusantaratv.com - 29 November 2024

Senator Partai Hijau, Sarah Hanson-Young menolak keras RUU pelarangan media sosial bagi remaja Australia
Senator Partai Hijau, Sarah Hanson-Young menolak keras RUU pelarangan media sosial bagi remaja Australia

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Para remaja di Australia bakal dikenakan larangan untuk memiliki akun di media sosial. Menyusul digulirkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang remaja Australia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di media sosial.  

RUU Australia yang baru saja disetujui tersebut memerintahkan perusahaan media sosial untuk mengambil langkah langkah wajar untuk mencegah remaja memiliki akun yang telah disahkan di Senar dengan 34 suara mendukung dan 19 suara menentang. 

Perusahaan perusahaan tersebut yang akan menghadapi denda hingga 32,5 juta Dolar Amerika jika gagal mematuhi telah menggambar undang undang tersebut sebagai tidak jelas bermasalah dan terburu buru. 

Aturan baru tersebut sekarang akan kembali ke majelis rendah tempat para legislator telah mendukung RUU tersebut untuk satu persetujuan akhir sebelum benar benar disahkan menjadi undang undang.  

Di atas kertas larangan ini merupakan larangan terketat di dunia namun undang undang yang saat ini hampir tidak memberikan perincian tentang bagaimana aturan tersebut akan ditegakkan dan menimbulkan kekhawatiran bahwa itu akan menjadi undang undang simbolis yang tak dapat ditegakkan 

Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland menyatakan media sosial memiliki tanggungjawab sosial. 

"Kami tahu mereka dapat dan harus berbuat lebih baik untuk mengatasi bahaya di platform mereka. Itulah sebabnya kami membuat perubahan besar untuk meminta pertanggungjawaban platform atas keselamatan pengguna," kata Michelle seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Jumat (29/11/2024).

Michelle menegaskan RUU ini akan mengenakan sanksi yang signifikan bagi pelanggaran kewajiban usia minimum sanksi ini akan setinggi 49,5 juta Dolar Australia (32 juta Dolar AS) bagi badan hukum sesuai dengan pelanggaran serius yang ditetapkan dalam Undang Undang Privasi tahun 1988 dan Undang Undang Persaingan dan Konsumen tahun 2010. 

Menanggapi rencana penerapan undang-undang larangan media sosial bagi remaja Australia, Direktur Pelaksana Connetid Andrew Black mengatakan kebijakan tersebut menjadi pilihan bagi warga Australia untuk tidak terus-menerus membagikan terlalu banyak data atau mengumpulkan terlalu banyak informasi pribadi dari warga Australia. 

Sementara itu,  Senator Partai Hijau Sarah Hanson-Young menolak keras rencana penerapan undang-undang tersebut. 

"Ini RUU sampah, tidak punya substansi dan bahkan tidak akan berlaku selama 12 bulan ke depan. RUU ini sangat lemah, hanya dibuat-buat, dibuat untuk membuat orang tua, orang tua, orang dewasa merasa telah melakukan sesuatu. Ini adalah rasa aman yang salah," kata Sarah 

"Dari RUU ini sebenarnya tidak tahu bagaimana anak muda berinteraksi dengan internet. Sama sekali tidak tahu, maksud saya ini hampir memalukan. Maksud saya ini adalah generasi Baby Boomer yang mencoba memberi tahu anak muda bagaimana internet seharusnya berfungsi," imbuhnya. 

Para pembuat undang undang dari Spanyol hingga Florida mengusulkan larangan media sosial bagi remaja meskipun belum ada satupun tindakan yang dilaksanakan 

China juga telah membatasi akses bagi anak di bawah umur sejak 2021. Dengan anak di bawah 14 tahun tidak diijinkan menghabiskan waktu lebih dari 40 menit di media sosial waktu bermain game bagi anak-anak juga dibatasi. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close