NTV Morning: Heboh! Difabel Agus Buntung jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Statusnya Tahanan Rumah

Nusantaratv.com - 03 Desember 2024

I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung ditetapkan menjadi tersangka kasus rudapaksa dengan status tahanan rumah
I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung ditetapkan menjadi tersangka kasus rudapaksa dengan status tahanan rumah

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Publik dihebohkan dengan keputusan Polda Nusa Tenggara Barat yang menetapkan difabel tanpa dua lengan, I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung menjadi tersangka kekerasan seksual. 

Karena satu dan lain hal, Iwas tidak ditahan di rutan melainkan tahanan rumah. 

Polisi mengaku telah mengumpulkan alat bukti berupa hasil visum dan memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan telah mengantongi beberapa alat bukti berupa keterangan saksi dari teman korban penjaga Home Stay. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana oleh Agus.  

Setelah keterangan saksi menurut Kombes Pol Syarif Hidayat juga memiliki alat bukti lain berupa keterangan dari 2 orang ahli seorang dokter dan psikolog. 

Dari hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka lecet yang menjadi tanda tindak kekerasan seksual.

Begitupun hasil pemeriksaan psikologi yang menempatkan korban berada pada kondisi rawan terpapar pelecehan seksual. 

"Jadi perkara ini mungkin teman-teman sekalian sudah paham dan semua pemberitaan sudah ada bahwa bermula dari ada laporan masuk kepada kita. Kita lakukan proses penyelidikan di mana dalam proses penyelidikan itu terdapat fakta-fakta dan bukti-bukti. Kita tetapkan Agus sebagai tersangka," kata Kombes Pol Syarif Hidayat seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (3/12/2024). 

Di sisi lain berdasarkan hasil analisis psikologis terhadap Agus ditemukan kecenderungan untuk membaca situasi dan mengatur ulang strategi. Atas dasar itu Syarif mengungkapkan pelaku dinilai lihai mahir dan sudah terbiasa. Ahli juga menemukan ketidakserasian ucapan dari pelaku. 

"Dan saat ini si Agus merupakan tahanan rumah. Kenapa kita tidak lakukan penahanan? Pertama, salah satu kondisi yang ada saat ini kondisi yang berlaku saat ini. Yang kedua sarana kita yang ada di Polda ini belum memadai terkait dengan penempatan disabilitas. Yang ketiga dia koperatif dalam setiap proses eh pemeriksaan yang kita lakukan jadi kita lakukan tahanan rumah," ujar Kombes Pol Syarif Hidayat. 

Agus dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Agus dilaporkan oleh korban berinisial Ma. Dalam laporan Ma menerima kekerasan seksual fisik oleh Agus pada 7 Oktober 2024 lalu di sebuah homestay atau penginapan di Mataram Nusa Tenggara Barat.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close