Nusantaratv.com - PDI Perjuangan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan itu tidak memungkinkan calon tunggal terjadi di Pilkada serentak.
Hal tersebut disampaikan Hasto usai diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas putusan MK terkait Undang-Undang (UU) Pilkada, Hasto menyambut baik putusan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut.
Menurutnya, dengan dikabulkannya atas UU Pilkada oleh MK, maka tidak ada lagi pencalonan tunggal yang terjadi di Pilkada serentak.
"Kami tersenyum karena Keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ujar Hasto, seperti diberitakan Nusantara TV dalam Program NTV Morning, Rabu (21/8/2024).
Dia mengucapkan terima kasih kepada MK. Sebab, ungkap dia, MK telah mendengarkan suara rakyat.
"PDI perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," imbuhnya.
Hasto menyebut, PDI Perjuangan akan berdialog dengaan rakyat sebelum memutuskan calon yang akan diusung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
"Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," tukas Hasto.
Kendati keputusan MK tersebut membuat PDI Perjuangan dapat mencalonkan kepala daerah Jakarta sendiri, namun keputusan tersebut nantinya akan dibicarakan dalam internal PDI Perjuangan.