Nusantaratv.com-Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi bersyukur dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kali ini mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat.
Para terpidana berharap permohonan PK mereka dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Hadi menyampaikan rasa syukur karena pada persidangan kali ini mereka mendapatkan banyak dukungan dan doa dari masyarakat. Kondisi ini berbeda dengan yang mereka alami pada saat persidangan tahun 2016 dan 2017 lalu, di mana mereka justru mendapatkan hujatan dari masyarakat.
Baca juga: Breaking News: Singgung Saka Tatal, Roely Panggabean Tolak Sidang Tertutup PK Terpidana Kasus Vina
Seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Kamis (5/9/2024), pengajuan PK ini dilakukan karena para terpidana yakin mereka sama sekali tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu.
Diketahui Hadi bersama tujuh rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman pidana penjara. Ia dan tujuh terpidana lainnya yaitu Rivaldi, Eko Ramadani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya dan Sudirman divonis hukum penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal yang pada saat itu berusia 15 tahun dihukum 8 tahun penjara.
"Sangat bersyukur dan senang. Banyak orang yang dukung hari ini. Mudah-mudahan hasilnya bagus," pungkas Hadi.