Nusantaratv.com - Seorang ibu di Medan, Sumatera Utara (Sumut), tega menjual anak kandung yang baru dilahirkannya dengan harga Rp20 juta dengan dalih kesulitan ekonomi.
Ulahnya tersebut berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Medan. Turut diamankan tiga wanita lainnya yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut.
Terungkapnya kasus jual beli bayi itu berawal dari informasi masyarakat adanya rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, pada 6 Agustus 2024.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati seorang wanita berinisial MT (55), warga Medan Perjuangan tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
MT terpantau bertemu dua wanita, warga Delitua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27), ibu dari bayi yang diperjualbelikan.
Ibu kandung dari sang bayi itu mendapatkan uang sebesar Rp20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp5 juta, dan kedua sebesar Rp15 juta. Sedangkan perantara dalam praktik jual beli bayi ini mendapat upah sebesar Rp3 juta.
Petugas kini tengah mendalami kasus ini, apakah para pelaku juga pernah melakukan praktik jual beli bayi sebelumnya atau tidak. Dan untuk bayi yang gagal diperdagangkan dalam kasus ini kini dirawat sementara di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Medan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan, motif pelaku menjual bayi yang baru dilahirkannya karena faktor ekonomi, yang tidak sanggup membesarkan sang anak.
"Kronologi pengungkapan tindak pidana perlindungan terhadap anak yang dilakukan dengan cara menjual anak kandungnya sendiri kepada orang lain sebesar Rp20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp5 juta sebagai DP (down payment), selanjutnya Rp15 juta setelah anak diserahkan," ujar Madya, seperti diberitakan Nusantara TV dalam Program NTV Morning, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ulah pelaku berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
"Hal ini bisa kami ungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang diberitahukan kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabe Medan tentang adanya dugaan tindak pidana penjualan bayi. Sehingga Kanit PPA bersama anggotanya langsung melakukan surveillance dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana tersebut."
"Dalam penindakan tersebut kami mengamankan empat orang tersangka. Di mana salah satu dari tersangka tersebut dengan inisial SS adalah ibu kandungnya sendiri," tukas Maadya.
Dalam kasus ini, empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.